Sidang MK Sengketa Pilkada 2015: MK Sidang 45 Perkara Gugatan Pilkada di Hari Kedua

Sidang MK Perkara Sengketa Pilkada 2015

Sidang MK Sengketa Pilkada 2015: MK Sidang 45 Perkara Gugatan Pilkada di Hari Kedua. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada, Jumat (8/1). Pada hari kedua ini, MK akan menyidangkan 45 perkara PHP yang dibagi secara proporsional pada tiga hakim. Lanjutan berita sidang mk perkara sengketa gugatan pilkada 2015.

Dalam keterangan MK, Jumat (8/1), panel I yang diketuai Hakim MK Arief Hidayat dan didamping I Dewa Gede Palguna serta Manahan Sitompul akan menyidangkan 16 perkara PHP. Ke 16 perkara tersebut adalah Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Melawi, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel (2 perkara), Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Malang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Sumenep, dana Kabupaten Jember.

Berita terkini sidang mk gugatan pilkada 2015 di situs makemak.com untuk Anda yang haus akan informasi politik terbaru nasional di Indonesia.

Sidang MK Perkara Sengketa Pilkada 2015

Sementara panel hakim II yang terdiri Anwar Usman selaku ketua, didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto akan menyidangkan 13 perkara. Ke 13 perkara tersebut Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Karimun, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang (2 perkara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Kepri, Kabupaten Bangka Barat.

Sementara panel III yang terdiri Patrialis Akbar sebagai ketua dan didampingi Wahidudin Adams serta Suhartoyo akan menyidangkan 16 perkara PHP. Ke 16 perkara tersebut Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Berau, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sidang MK Sengketa Pilkada 2015

Sidang ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Masing-masing pemohon diberi waktu membacakan ringkasan permohonannya selama 30 menit. Kemudian, hakim MK akan memberikan tanggapan dan koreksi dalam rangka pendalaman dan perbaikan permohonan.

Sidang pendahuluan perkara PHP dimulai sejak Kamis (7/1) yang telah menyidangkan sebanyak 51 perkara. Adapun sidang pendahuluan ini akan dilanjutkan lagi pada Senin (11/1) mendatang.

Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/339301-hari-kedua-mk-sidang-45-perkara-gugatan-pilkada.html