Peraturan Baru Mengharuskan Mobil Baru Wajib Menggunakan BBM Non Subsidi

Peraturan Baru Mengharuskan Mobil Baru Wajib Menggunakan BBM Non Subsidi

MakEmak.comPeraturan Baru Mengharuskan Mobil Baru Wajib Menggunakan BBM Non Subsidi. Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat. Peraturan ini mewajibkan seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi.

Pada pasal 10 dalam peraturan ini disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Dikatakan juga untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan mesin bensin.

Dilansir laman Kompas, Rabu (5/11/2011) Untuk mobil dengan motormesin diesel diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.

Sampai saat ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non LCGC.

Mandatori wajib konsumsi BBM non subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, bus, dan lain sebagainya.

Regulasi ini berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya Permenperin ini, tertanggal 17 September dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham per 24 Oktober 2014.

Baca juga: